pmy_tn/lev/12/01.md

12 lines
586 B
Markdown

# De akan najis
Seorang perempuan yang tra boleh disentuh karna pendarahan di de pu rahim maka secara fisik de dianggap kotor. (Lihat: [[rc://*/ta/man/translate/figs-metaphor]])
# Selama 7 hari, sama sperti saat de menstruasi
Ini mengacu pada bulan ketika seorang perempuan pendarahan dari de pu rahim. (Lihat: [[rc://*/ta/man/translate/figs-euphemism]])
# Bayi laki-laki itu harus disunat
Hanya para imam yang bisa bikin hal ini. Ini bisa diterjemahkan dalam bentuk aktif. AT: "Seorang imam menyunat seorang bayi laki-laki" (Lihat: [[rc://*/ta/man/translate/figs-activepassive]])