pmy_tq_l3/rom/07/03.md

197 B

Ayat 3 

Apa yang dapa dibuat oleh seorang perempuan sesudah de bebas dari hukum pernikahan?

Sesudah de bebas dari hukum pernikahan, seorang perempuan dapa kawin deng laki-laki lain. [7:3]