id_tq/lev/13/57.md

270 B

Apakah yang harus dilakukan oleh imam terhadap pakaian yang terdapat tanda kelapukan, baik itu pakaian yang berbahan kulit, tenunan atau rajutan?

Jika ditemukan tanda kelapukan pada pakaian, baik yang berbahan kulit, tenunan atau rajutan, maka imam harus membakarnya