669 B
669 B
undang-undang, ketetapan
Pengertian:
Undang-undang adalah hukum tertentu yang tertulis yang menyediakan aturan-aturan buat orang dong ikuti
- Istilah "undang-undang" hampir sama dengan "aturan." atau "perintah" atau "hukum" atau "keputusan." semua istilah-istilah ini melibatkan perintah dan persyaratan yang Allah kasih kepada De pu umat.
- Raja Daud bilang bahwa de pu hidup akan menuruti smua perintah TUHAN.
- Istilah "undang-undang" juga bisa diartikan sebagai "perintah tertentu" atau "keputusan tertentu." (Lihat juga: perintah, memerintahkan, perintah-perintah, dekrit, hukum, hukum musa, hukum Allah, hukum dari Tuhan, peraturan)