pmy_tn/rut/04/04.md

254 B

Di depan

Ini akan buat perjanjian tersebut resmi dan mengikat.

De pu penebus

Ini brarti membeli tanah itu untuk menjaganya sbagai milik keluarga.

Sesudah ko, itu sa

Boas adalah sanak saudara slanjutnya yang meneruskan untuk menjaga tanah itu.