pmy_tn/lam/03/36.md

361 B

Untuk jatuhkan seseorang dalam de pu masalah

Di sini "menjatuhkan dalam perkaranya" tertuju pada sebuah keputusan yang adil kepada seseorang yang menyangkut hukum. AT: "untuk mengadili seseorang secara bersalah di pengadilan" atau "menahan seseorang dapatkan penghakiman dari sesuatu yang benar"

Untuk menyangkal keadilan

"Jika dong menyangkal keadilan"